PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar talkshow Sosialisasi Keamanan Perjalanan Kereta Api dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan KAI di pintu timur Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KAI menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Dalam agenda tersebut, KAI Daop 6 berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community (SSC). Talkshow menghadirkan Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, serta Komisioner KPAID Kota Yogyakarta Sukiratnasari.
Pembahasan dalam talkshow mencakup keamanan perjalanan kereta api, pencegahan pelecehan seksual, mekanisme pelaporan, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku. Para narasumber juga berdialog langsung dengan penumpang dan komunitas pengguna kereta api mengenai pentingnya kewaspadaan serta keberanian untuk melapor ketika mengalami atau melihat tindakan yang mengganggu keamanan.
Feni mengatakan keamanan perjalanan merupakan tanggung jawab bersama antara operator, petugas, penumpang, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. KAI juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan, termasuk melalui petugas stasiun, kondektur, maupun Contact Center 121. Petugas keamanan secara berkala melakukan penyisiran di dalam rangkaian kereta untuk memastikan kondisi penumpang tetap aman.
Sebagai langkah preventif, KAI turut menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur tersebut memungkinkan pelanggan perempuan melihat posisi tempat duduk dan gender penumpang lain sehingga dapat memilih tempat duduk sesuai kebutuhan dan kenyamanan.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan petisi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api. Petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara KAI, komunitas, penumpang, serta pemangku kepentingan untuk mencegah kekerasan seksual di ruang publik.
Iptu Apri Sawitri memberikan pemahaman mengenai motif, aspek hukum, dan pentingnya korban maupun saksi berani melaporkan dugaan pelecehan. Sementara Sukiratnasari menyampaikan pentingnya pendampingan psikologis, layanan rujukan, serta dukungan pemulihan bagi korban.
KAI Daop 6 menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelecehan seksual. KAI sebelumnya juga menyampaikan bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu. Pada April 2026, Daop 6 menyebut empat pelaku pelecehan seksual dalam tiga tahun terakhir telah masuk daftar hitam, dengan larangan menggunakan kereta api selama 20 tahun.
Kolaborasi dengan SSC dan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk saling menjaga selama berada di lingkungan perkeretaapian. KAI Daop 6 berharap penumpang tidak ragu meminta bantuan dan segera melaporkan setiap indikasi pelecehan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat. Upaya serupa sebelumnya juga dilakukan Daop 6 melalui kampanye antipelecehan seksual bersama SSC di Stasiun Lempuyangan.
