1LISENSI Hadir di Indonesia, Beri Kepastian Hukum Penggunaan Musik Untuk Bisnis

Platform B2B Commercial Music Licensing 1LISENSI resmi hadir untuk pertama kalinya di Indonesia. Platform ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan karya rekaman untuk kepentingan bisnis, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik karya.

Kehadiran 1LISENSI diperkenalkan melalui seminar nasional bertajuk “Kepastian Hukum Penyediaan Konten Musik Untuk Sektor Bisnis” yang digelar di Alana Yogyakarta Hotel, Jumat (18/9/2026). Seminar tersebut mempertemukan pelaku industri musik, pelaku usaha pengguna musik, asosiasi, praktisi, pemilik hak, serta unsur pemerintah.

Kiri-Kanan : Bp. Yessi Kurniawan (Business Development 1LISENSI), Bp. Ramsudin Manullang, SH (Founder 1LISENSI), Bp. Edy Haryatno (Business Development 1LISENSI)

Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI, Ramsudin Manullang, mengatakan karya rekaman kini menjadi bagian dari operasional berbagai sektor usaha. Hotel, restoran, kafe, ritel, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran hingga perkantoran memanfaatkan musik untuk membangun suasana dan meningkatkan pengalaman pelanggan.

Namun, penggunaan karya rekaman untuk kebutuhan komersial masih menghadapi persoalan terkait legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.

Menurut Ramsudin, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan karya rekaman melalui layanan streaming digital yang pada dasarnya ditujukan untuk penggunaan pribadi. Penggunaan untuk kepentingan bisnis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai izin yang sesuai.

1LISENSI kemudian hadir sebagai platform B2B yang menyediakan akses legal terhadap katalog karya rekaman yang telah memperoleh izin dari pemilik atau pemegang hak. Platform ini menyasar pelaku usaha maupun penyedia musik latar atau background music provider yang membutuhkan akses musik untuk kegiatan komersial.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh lisensi musik dengan status hukum yang lebih jelas. Di sisi lain, pemilik atau pemegang hak mendapatkan sistem pelaporan penggunaan karya yang diklaim lebih transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem.

Ramsudin menyebut penggunaan karya rekaman di sektor bisnis merupakan bagian dari rantai ekonomi kreatif. Selain membentuk identitas dan atmosfer sebuah ruang komersial, musik juga memiliki nilai ekonomi yang berkaitan dengan pencipta maupun pemilik hak atas karya rekaman.

Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis,” ujar Ramsudin.

Sementara itu, akademisi Hukum Kekayaan Intelektual, Prof M Hawin, dalam seminar tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan karya dan kewajiban pengguna. Menurutnya, penggunaan karya untuk kepentingan komersial berkaitan dengan kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari penghargaan terhadap pencipta dan pemilik hak.

Kiri – Kanan : Bp. Yessi Kurniawan (Moderator – Business Development 1Lisensi), Prof. M. Hawin, S.H, LL.M, PhD, Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H, LL.M, PhD

Kalau untuk komersial, maka harus membayar royalti. Ini supaya memberikan motivasi kepada pencipta untuk bisa berkreasi lagi,” ujar Hawin.

Melalui kehadirannya, 1LISENSI menyatakan ingin membangun sistem lisensi musik yang lebih jelas dan sederhana bagi sektor bisnis. Inisiatif tersebut dikembangkan dengan pendekatan berbasis hak, metadata, lisensi, serta transparansi, dengan tujuan agar musik tetap dapat mendukung aktivitas bisnis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik karya.

You May Also Like