BCA Syariah Perluas Pembiayaan Emas, Kini Bisa untuk Galeri 24 dan Hartadinata Mulai 5 Gram

PT BCA Syariah memperluas pilihan produk dalam layanan pembiayaan Emas iB dengan menghadirkan emas Galeri 24 Pegadaian dan Hartadinata, selain Antam. Perseroan juga menurunkan batas minimum pembiayaan dari 10 gram menjadi 5 gram untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi nasabah.

Direktur BCA Syariah, Pranata, mengatakan emas masih menjadi salah satu alternatif investasi jangka panjang bagi masyarakat. Pengembangan layanan ini dilakukan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap logam mulia. Berdasarkan data perseroan, pembiayaan emas BCA Syariah mencapai Rp598 miliar per Agustus 2026, atau tumbuh 81,8 persen secara tahunan.

Melalui layanan Emas iB, nasabah dapat mengajukan pembiayaan melalui kantor cabang BCA Syariah maupun aplikasi mobile banking BSya. Produk ini menggunakan akad murabahah atau jual beli, dengan harga jual dan margin pembiayaan yang disepakati sesuai ketentuan.

Pilihan emas yang tersedia meliputi berat 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, hingga 250 gram. Produk tersebut mencakup Antam, Galeri 24 Pegadaian, serta Hartadinata melalui merek EMASKU. Adapun tenor pembiayaan berkisar satu hingga lima tahun, dengan uang muka minimum 10 persen dan plafon maksimal Rp1 miliar.

BCA Syariah juga mencantumkan estimasi angsuran mulai dari Rp200 ribuan per bulan. Namun, besaran cicilan bergantung pada nilai emas, uang muka, tenor, dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Calon nasabah harus merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan, serta berusia maksimal 65 tahun saat pembiayaan jatuh tempo. Persyaratan dokumen meliputi KTP dan dokumen pasangan. NPWP diwajibkan untuk pembiayaan di atas Rp50 juta. Nasabah juga perlu menyiapkan uang muka, biaya administrasi, meterai, serta premi asuransi jiwa apabila memilih menggunakannya.

Perluasan pilihan merek dan penurunan batas minimum pembiayaan memberikan alternatif lebih luas bagi masyarakat yang ingin memiliki emas melalui skema syariah. Sebelum mengajukan pembiayaan, calon nasabah tetap perlu memperhitungkan margin, total biaya, besaran angsuran, serta kemampuan membayar. Perubahan harga emas juga perlu diperhatikan karena nilainya dapat berfluktuasi.

You May Also Like