DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8). Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD DIY dan Wakil Gubernur DIY.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru dalam Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani sekaligus melarang perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) termasuk anjing, kucing, kelelawar, kera, musang, dan hewan penular rabies lainnya untuk tujuan konsumsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Dra. Sri Muslimatun, M.Kes., mengatakan ketentuan tersebut lahir dari kebutuhan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, aturan tersebut juga merespons keresahan atas praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang masih ditemukan di sejumlah wilayah DIY.
“Kami berharap Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah beserta rekomendasi yang telah kami sampaikan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Sri Muslimatun.
Pemerintah DIY menilai keberadaan regulasi tersebut penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin keamanannya. Melalui perda ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk pangan asal hewan yang beredar telah memenuhi standar kesehatan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk peternakan lokal.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Raperda, DPRD DIY juga mendorong Pemerintah Daerah membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur. Satgas tersebut nantinya bertugas mengawasi implementasi aturan, menyusun rencana aksi daerah, serta mengatur mekanisme penegakan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran perda.
“Kami berharap Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah beserta rekomendasi yang telah kami sampaikan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Sri Muslimatun.
Dengan disahkannya Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, DIY menjadi salah satu daerah yang memiliki dasar hukum lebih tegas dalam mengawasi keamanan pangan sekaligus menghentikan perdagangan dan konsumsi hewan yang bukan merupakan kategori pangan. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan tata kelola pangan berbasis hewani yang lebih aman, bermutu, dan berkelanjutan.
