Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Plang Portable Malioboro

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah plang bertuliskan “Jalan Malioboro” yang dipasang secara tidak resmi di kawasan Malioboro. Penertiban dilakukan menyusul ramainya keluhan wisatawan terkait praktik pungutan saat berfoto menggunakan plang tersebut yang viral di media sosial.

Dalam operasi penertiban, petugas menyita sedikitnya tujuh plang besi portabel milik fotografer jalanan. Beberapa plang dilengkapi roda sehingga mudah dipindahkan dan ditempatkan di area pedestrian. Satpol PP menilai keberadaan properti tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2024 karena memanfaatkan ruang publik tanpa izin dan mengganggu ketertiban kawasan wisata.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan seluruh plang yang diamankan merupakan milik fotografer yang beroperasi di kawasan Malioboro. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke ikon wisata Kota Yogyakarta tersebut.

Tindakan yang diambil masih mengamankan barang dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Kalo berulang bisa dikenakan sanksi yustisi,” kata Yudho Bangun Pamungkas.

Saat ini ada empat titik plang Malioboro yang resmi dibuat oleh Pemkot Yogyakarta yakni di ujung utara Malioboro, di depan eks Teras Malioboro 2, depan Plaza Malioboro dan di Simpang Pajeksan. Pemerintah juga memastikan wisatawan dapat berfoto di plang resmi tersebut secara gratis tanpa dikenai pungutan.

Pemkot Yogyakarta berharap penertiban ini mampu menciptakan kawasan Malioboro yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi wisatawan. Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum atau memasang properti di ruang publik tanpa izin, sehingga fungsi kawasan pedestrian sebagai ruang bersama tetap terjaga.

Photo Cover : Tribun Jogja

You May Also Like